GOLONGAN TARIF PELANGGAN AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTAWENING KOTA BANDUNG BERDASARKAN PERATURAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTAWENING KOTA BANDUNG
NOMOR: PU.03.03/PERDIR.02-PERUMDA/2021
- SOSIAL
I.A. Sosial Umum
- Kran Umum;
- Kamar Mandi, Cuci dan Kakus Umum; dan
- Tempat Ibadah.
I.B. Sosial Khusus
- 1. Rumah Yatim Piatu;
- 2. Rumah Jompo;
- 3. Rumah Rehabilitasi; dan
- 4. Badan Sosial lainnya.
- NON NIAGA
II.A. Rumah Tangga
- Rumah Tangga Golongan A.1
Golongan Kelompok Pelanggan II.A.1 ditetapkan berdasarkan kriteria pelanggan Rumah Susun Perumnas.
- Rumah Tangga Golongan A.2
Golongan Kelompok Pelanggan II.A.2 ditetapkan berdasarkan kriteria dan perhitungan jumlah poin sebanyak 3 poin sampai dengan 4 poin.
- Rumah Tangga Golongan A.3
Golongan Kelompok Pelanggan II.A.3 ditetapkan berdasarkan kriteria dan perhitungan jumlah poin sebanyak 5 poin sampai dengan 6 poin.
- Rumah Tangga Golongan A.4
Golongan Kelompok Pelanggan II.A.4 ditetapkan berdasarkan kriteria dan perhitungan jumlah poin sebanyak 7 poin sampai dengan 9 poin.
Penghitungan jumlah poin dengan menggunakan rumusan sebagai berikut:
Jumlah Poin = A + B + C
A = Poin Daya PLN Terpasang;
B = Poin Luas Bangunan;
C = Poin Lokasi.
Kriteria |
Daya PLN Terpasang (VA) A |
Tempat Tinggal |
|
Luas Bangunan (m²) B |
Lebar Jalan (m) C |
||
Kriteria 1 Poin
|
450 1 |
≤ 36 1 |
≤ 2 1 |
Kriteria 2 Poin
|
900 – 1300 2 |
> 36 – ≤ 70 2 |
> 2 – ≤ 4 2 |
Kriteria 3 Poin
|
≥ 2200 3 |
>70 3 |
> 4 3 |
II.B. Instansi
- Sarana Instansi Pemerintah/TNI/POLRI baik pusat maupun Daerah;
- Sekolah milik Pemerintah (SD, SMP, SMA/Kejuruan);
- Lembaga.
- NIAGA
III A. Niaga Kecil
- Warung/Kios/Jongko;
- Bengkel Kecil/Pencucian Motor;
- Penjahit;
- Kegiatan usaha yang menyatu dengan rumah tangga;
- Praktek Dokter Umum; dan
- Niaga kecil lainnya
III.B. Niaga Menengah/besar
- Toko;
- Rumah makan;
- Klinik, Laboratorium, Rumah Sakit Tipe C dan D;
- Tempat kursus;
- Salon kecantikan;
- Asrama/losmen/mess milik swasta;
- Apartemen/Kondominum;
- Rumah kost;
- Bengkel besar;
- Pencucian mobil;
- Apotik/rumah obat;
- Pergudangan;
- Stasion radio/broadcasting swasta;
- Mini market;
- Kamar pendingin/Produsen es
- Biro iklan;
- Praktek Dokter Spesialis/Kantor Advokat/Notaris/Konsultan;
- Penggilingan padi;
- Pemandian Umum;
- Kamar mandi, Cuci dan Kakus yang dikomersilkan;
- Sekolah milik Swasta, adalah TK, SD, SMP, SMA/Kejuruan; dan
- Niaga Menengah/Besar lainnya.
- INDUSTRI
IV.A. Industri Kecil
- Industri rumah/Home Industry;
- Industri Kerajinan; dan
- Industri Kecil
IV.B. Industri Besar
- Industri Makanan/Minuman
- Industri Perdagangan, diantaranya:
- Diler Otomotif/Show room;
- Perusahaan Dagang; dan
- Supermarket
- Industri Perbankan/Finance
- Bank;
- Asuransi; dan
- Leasing/Finance
- Industri Pariwisata
- Hotel;
- Rumah peristirahatan, Villa dan Bungalow yang dikomersilkan;
- Mall;
- Tempat Hiburan;
- Tempat Rekreasi/Permainan;
- Bioskop;
- Biro Perjalanan/Perusahaan Angkutan;
- Biro Wisata; dan
- Sarana Olahraga.
- Industri Produksi/Pabrik
- Percetakan; dan
- Garment/Konveksi.
- BUMN / BUMD;
- Perguruan Tinggi;
- Rumah Sakit Tipe A dan Tipe B;
- Perusahaan Peternakan/Perikanan;
- Perusahaan Perkebunan; dan
- Industri besar
- KELOMPOK KHUSUS
Berdasarkan kesepakatan antara pelanggan dengan Perumda Tirtawening Kota Bandung